Lumajang – Komandan Kodim (Dandim) 0821/Lumajang, Letkol Arh. Anton Subhandi, S.A.P., M.I.P., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ringan (Tipiring) berupa minuman keras (miras) beralkohol yang digelar di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap minuman keras beralkohol yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/IO/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset, yang mengatur bahwa barang rampasan negara yang diputuskan untuk dimusnahkan harus dibuat tidak dapat lagi dipergunakan sesuai fungsi maupun peruntukannya.
Di sela kegiatan, Letkol Arh. Anton Subhandi menegaskan bahwa upaya menjaga kondusivitas wilayah tidak hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan, tetapi juga dengan mendukung setiap langkah penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar menjalankan putusan hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras. Sinergi Forkopimda merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Lumajang,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dimusnahkannya barang bukti, negara memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang-barang yang telah dinyatakan sebagai barang rampasan negara.
Melalui kolaborasi yang solid antara TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan seluruh unsur Forkopimda, diharapkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dapat terus ditingkatkan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Lumajang yang aman, tertib, sehat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Pendim0821)