Lumajang – Sebagai upaya mendukung kegiatan dalam rangka sosialisasi pemanfaatan hutan pinus yang digelar Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pronojiwo, bertempat di Kantor Perhutani Wilayah Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopicam Pronojiwo beserta jajaran, Kepala Desa Pronojiwo, Administratur/KKPH Probolinggo, Wakil Administratur/KSKPH Probolinggo, Wakil Administratur/KSKPH Lumajang, jajaran Asper dan KRPH wilayah terkait, personel Koramil 0821-14/Pronojiwo, personel Polsek Pronojiwo, serta masyarakat Desa Pronojiwo.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Koramil 0821-14/Pronojiwo Serka Agus Lasto hadir mewakili Danramil Pronojiwo. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dengan Perhutani, pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian serta masyarakat desa hutan dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan secara baik dan bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi Serka Agus Lasto menyampaikan bahwa keterlibatan Koramil dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya bersama dalam menjaga kawasan hutan agar tetap memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Koramil Pronojiwo siap mendukung upaya bersama dalam menjaga kelestarian hutan. Pemanfaatan kawasan hutan perlu dilakukan secara bijak dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi penting karena pengelolaan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Sosialisasi pemanfaatan hutan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pengelolaan wilayah hutan, khususnya dalam menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan hutan, sekaligus mendorong pemanfaatan potensi hutan yang dapat memberikan manfaat bagi perekonomian wilayah dan masyarakat sekitar.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Perhutani memberikan pemahaman kepada pemerintah wilayah maupun masyarakat desa hutan mengenai pemanfaatan kawasan hutan dalam koridor pengelolaan yang bertanggung jawab.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan adanya koordinasi bersama dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan, sehingga pemanfaatannya dapat berjalan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian wilayah. (Pendim0821)